Senin, 25 April 2011

Menentukan Bukti Fisik dalam Instrumen EDS/M

Menentukan bukti fisik (physical evidence) dalam mengisi Instrumen EDS/M pelu pemahaman yang komphrehensif. Saling mengait antara Indikator, kinerja sekolah, dan SNP yang akan dicapai.

Yang pertama kali dipahami adalah indikator dalam setiap komponen. Untuk dapat memahami indikator, kita harus mencari kata kunci (keywords) setiap indikator.

Setelah diketahui kata kuncinya, kita tinggal mencari rujukannya. Apakah rujukannya ke Panduan BSNP atau ke Permendiknas. Contoh pada Indikator 1.1.1. Pengembangan kurikulum pada tingkat satuan pendidikan menggunakan panduan yang disusun BSNP. Sedangkan panduan yang disusun BSNP yang pokok meliputi; 1. Tim Pengembang Kurikulum, 2. Pelibatan Pengembangan Kurikulum, 3. Analisis konteks, 4. Prinsip-2 pengembangan kurikulum, 5. Prinsip-2 pelaksanaan kurikulum, 6. Struktur kurikulum, 7. Muatan krulikulum, 8. Pengesyahan, 9. Reviu, dan 10. Pengembangan Kurikulum dalam bentuk Silabus.

Jika sekolah di dalam menyusun dan mengembangkan kurikulum dapat dikatakan telah sesuai dengan panduan BSNP jika betul-betul di dukung oleh bukti fisik. Jadi bukti fisik yang ditulis harus betul-betul merupakan hasil kinerja sekolah atau prestasi sekolah. Sekakalipun banyak bukti yang terkait dengan indikator, tetapi bukan hasil kinerja /prestasi sekolah, maka tidak dapat dijadikan bukti fisik. Cntoh; Panduan BSNP, Permendiknas Standar Isi, dll. tidak dapat dijadikan bukti fisik karena bukan produk sekolah.

Apa yang ditulis dalam Deskripsi Indikator harus betul-betul berdasarkan bukti fisik, sekolah tidak lagi mengarang pencapaian SNP tanpa didukung bukti fisik. Demikian juga apa yang ditulis di kolom bukti fisik juga seperti apa yang ditulis dalam Deskripsi Indikator.

Sebenarnya, apa filosofisnya? Ke depan akan menjadi pola pikir (mind-set) Tim Pengembang sekolah (TPS) . Apapun yang telah dikerjakan harus didokumentasi, harus di catat, dan harus disimpan sebagai bukti fisik. Demikian juga apapun yang telah dilakukan sekolah, jika tidak dicatat, tidak didokumentasi, tidak disimpan, juga tidak dapat digunakan sebagai bukti fisik dalam mengisi pada kolom bukti fisik.

Dengan demikian sekolah akan tertip administrasi, tertip melaksanakan kegiatan dan anggaran. Dan semua kegiatan selalu dapat dibuktikan secara fisik baik kauantitatif maupun kualaitatif. Sehingga sekolah tidak lagi mengarang data setiap ada "AKRIDITASI". Tidak lagi ada "Dusta Diantara Kita" (does not lie between us). Semoga bermanfaat.

Tidak ada komentar: