Selasa, 26 April 2011

Merumuskan Rekomendasi Dalam Instrumen EDS/M

Merumuskan Rekomendasi dalam Instrumen EDS/M tidaklah sulit, tetapi juga perlu memperhatikan kaidah-kaidah yang telah disepakati.

Rekomendasi dalam instrumen EDS/M semula diperlukan hanya untuk menjawab kelemahan sumber daya yang dimiliki sekolah/madrasah. Hal ini menyebabkan sekolah/madrasah sulit untuk menyusun program kegiatan yang harus dilaksanakan secara rutin dan program yang harus dipertahankan.

Sesuai dengan Panduan EDS/M yang dikeluarkan oleh Kemdiknas tahun 2010, dirumuskan bahwa Rekomendasi ada dua macam. Pertama, Rekomendasi Perbaikan/Peningkatan. Kedua, Rekomendasi Pengembangan. Rekomendasi perbaikan/peningkatan, bilamana sekolah/madrasah baru mencapai tahap 1 dan 2. Artinya bila sekolah/madrasah baru sampai pada tahap pengembangan 1, maka sekolah akan merumuskan rekomendasi yang akan dijadikan program untuk memperbaiki dan meningkatkan mutu dirinya agar sampai pada tahap pengembangan 2. Demikian juga bila sekolah/madrasah baru sampai pada tahap pengembangan 2, maka sekolah/madrasah akan merumuskan rekomendasinya agar dapat meningkat menjadi tahap pengembangan 3 melalui program sekolah dalam RKS/M.

Adapun Rekomendasi Pengembangan, bilamana sekolah/madrasah telah mencapai pada tahap pengembangan 3 dan 4. Sekolah/madrasah yang telah mencapai tahap pengembangan 3 berarti sudah sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan (SNP). Demikian juga kalau telah mencapai tahap pengembangan 4, berarti standar mutunya sudah di atas Standar nasional Pendidikan (SNP).

Bagi sekolah/madrasah yang telah mencapai tahap pengembangan 3 dan 4, tetap menrumuskan rekomendasi untuk pengembangannya. Bagi yang telah mencai tahap pengembangan 3, akan berusaha keras untuk mengembangkannya sehingga dapat mencapai tahap pengembangan 4. Demikian juga bagi sekolah/madrasah yang telah mencapai tahap pengembangann 4 harus tetap mengembangkan dirinya agar standar mutunya selalau di atas SNP, yaitu tahap pengembangan 4.

Tahap pengembangan ini sangat diperlukan sekolah untuk semata-mata sebagai catatan dan sebagai upaya peningkatan dan pengembangan diri sekolah (self-improvement and development of school). Sekolah/madrasah mempunyai peta mutu sekolah sendiri. Sekolah/madarsah secara gradual akan berupaya meningkatkan mutunya setiap tahun melalui RAKS dan setiap 4 tahun melalui RKS/M. Jadi dengan adanya EDS/M sekolah/madrasah akan dapat meningkatkan mutu (quality improvement) sekolah sendiri. Sekolah/madrasah dapat bekerja dan bergerak atas dorongan dan kebutuhan diri sekolah sendiri (internal driven) bukan semata-mata dari luar sekolah.

Kadang-kadang yang menjadi menjadi persoalan bilamana ada anggapan, bahwa tahap pengembangan menjadi keharusan untuk pemenuhan pemetaan mutu sekolah oleh Dinas Pendidikan Kabupaten, Propinsi, bahkan Pusat. Hal ini tidak salah akan tetapi jangan sampai mengganngu pola pikir (mind-set) sekolah. Artinya jangan sampai ada anggapan bahwa pelaksanaan EDS/M untuk memenuhi kebutuhan eksternal. Bilamana hal ini terjadi, ini menjadi kecelakaan (accident) dalam penerapan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP). Oleh karena itu agar tidak menjadi salah kaprah, seharusnya yang terlebih dahulu dibangun adalah budaya mutu sekolah (school culture). Jadi Pusat Penjaminan Mutu Pendidikan (PPMP) dan Badan yang menangani peningkatan dan penjaminan mutu pendidikan harap bersabar sampai terbentuknya budaya mutu sekolah.
Semoga bermanfaat, amin.


Tidak ada komentar: